KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI (KKP-E)
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
DASAR
• Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.05/2007 tantang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi
• Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Bidang Kelautan dan Perikanan
MAKSUD
Mendorong terwujudnya peningkatan kemampuan usaha penangkapan ikan skala kecil dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional
TUJUAN
• Meningkatkan kemampuan permodalan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil melalui fasilitasi skim kredit yang mudah diakses
• Mengoptimalkan usaha penangkapan ikan skala kecil untuk mewujudkan peningkatan produktivitas hasil tangkapan ikan
SASARAN
· Nelayan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB)
USAHA YANG DIBIAYAI
• Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) Sub Bidang Penangkapan Ikan adalah kredit modal kerja untuk pembiayaan kegiatan operasional penangkapan ikan
KELOMPOK ALAT TANGKAP DAN TURUNANNYA
• yang dapat dibiayai melalui KKP Bidang Penangkapan Ikan
NO | KELOMPOK ALAT TANGKAP | JENIS ALAT TANGKAP |
1 | Pancing | Pancing ulur (hand line), rawai, pancing cumi, pancing tonda dan turunan lainnya. |
2 | Jaring | Jaring insang (gill net), jaring klithik, bagan (jaring angkat) dan turunan lainnya. |
3 | Pukat | Pukat kantong, dogol (lampara dasar), payang, pukat pantai, pukat cincin (mini purse seine), pukat tarik dan turunan lainnya. |
PLAFOND dan JANGKA WAKTU KREDIT
• Besarnya plafond KKP-E Sub Bidang Penangkapan Ikan per jenis usaha adalah sebesar Rp. 25.000.000
• Jangka waktu pengembalian KKP Sub Bidang Penangkapan Ikan ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus usaha masing-masing alat tangkap dengan waktu pengembalian paling lama 5 (lima) tahun
SUKU BUNGA KREDIT
• Suku bunga KKP Sub Bidang Penangkapan Ikan sebesar 14% dengan pembagian, subsidi bunga pemerintah sebesar 8% dan beban penerima kredit sebesar 6% (tingkat suku bunga kredit tanggal 1 April 2009 s/d 1 Oktober 2009)
BANK PELAKSANA
• Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Sumut, Bank Nagari (Sumbar), Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Yogya, Bank Jatim, BPD Bali, Bank Sulsel, Bank Kalsel dan Bank Papua
PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT
NELAYAN
• Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat
• Memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) atau keterangan pendaftaran kapal
• Memiliki kapal penangkapan ikan dengan jumlah 1 (satu) unit atau lebih dengan bobot kumulatif 30 (tiga puluh) GT
KELOMPOK USAHA BERSAMA
• Memiliki anggota yang mengusahakan kegiatan penangkapan ikan.
• Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan pengurus aktif minimal ketua, sekretaris dan bendahara.
• Terdaftar pada Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.
REALISASI PENYALURAN KKP-E SAMPAI DENGAN 31 Desember 2009
(sumber data : Departemen Keuangan)
NO | BANK PELAKSANA | PENANGKAPAN IKAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN | ||
PLAFON (Rp 000) | OUTSTANDING (Rp 000) | % | ||
1 | BRI | 800.000.000 | - | 0 |
2 | BNI | 8.650.000 | - | 0 |
3 | BANK MANDIRI | 20.000.000 | 440.400 | 2,2 |
4 | BUKOPIN | 10.000.000 | - | 0,0 |
5 | BPD SUMUT | 4.885.000 | - | 0,0 |
6 | BPD SUMBAR | 1.000.000 | 200.000 | 20,0 |
7 | BPD JABAR | 3.000.000 | 1.103.730 | 36,8 |
8 | BPD JATENG | 2.250.000 | 2.015.600 | 89,6 |
9 | BPD DIY | 4.975.000 | 1.726.640 | 34,7 |
10 | BPD JATIM | 5.000.000 | 2.675.430 | 53,5 |
11 | BPD BALI | 16.850.000 | 808.000 | 4,8 |
12 | BPD SULSEL | 100.000 | - | 0,0 |
13 | BPD KALSEL | 629.500 | 121.310 | 19,3 |
14 | BPD PAPUA | 10.000.000 | 187.640 | 1,9 |
15 | BPD RIAU | 15.000.000 | - | 0,0 |
JUMLAH | 902.339.500 | 9.278.750 | 1,0 |