Kamis, 20 Mei 2010

KKPE-Kelautan dan Perikanan

KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI (KKP-E)

SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

DASAR

Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.05/2007 tantang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.06/MEN/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi Bidang Kelautan dan Perikanan

MAKSUD

Mendorong terwujudnya peningkatan kemampuan usaha penangkapan ikan skala kecil dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan nasional

TUJUAN

Meningkatkan kemampuan permodalan nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil melalui fasilitasi skim kredit yang mudah diakses

Mengoptimalkan usaha penangkapan ikan skala kecil untuk mewujudkan peningkatan produktivitas hasil tangkapan ikan

SASARAN

· Nelayan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB)

USAHA YANG DIBIAYAI

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) Sub Bidang Penangkapan Ikan adalah kredit modal kerja untuk pembiayaan kegiatan operasional penangkapan ikan

KELOMPOK ALAT TANGKAP DAN TURUNANNYA

yang dapat dibiayai melalui KKP Bidang Penangkapan Ikan

NO

KELOMPOK

ALAT TANGKAP

JENIS ALAT TANGKAP

1

Pancing

Pancing ulur (hand line), rawai, pancing cumi, pancing tonda dan turunan lainnya.

2

Jaring

Jaring insang (gill net), jaring klithik, bagan (jaring angkat) dan turunan lainnya.

3

Pukat

Pukat kantong, dogol (lampara dasar), payang, pukat pantai, pukat cincin (mini purse seine), pukat tarik dan turunan lainnya.

PLAFOND dan JANGKA WAKTU KREDIT

Besarnya plafond KKP-E Sub Bidang Penangkapan Ikan per jenis usaha adalah sebesar Rp. 25.000.000

Jangka waktu pengembalian KKP Sub Bidang Penangkapan Ikan ditetapkan oleh Bank Pelaksana berdasarkan siklus usaha masing-masing alat tangkap dengan waktu pengembalian paling lama 5 (lima) tahun

SUKU BUNGA KREDIT

Suku bunga KKP Sub Bidang Penangkapan Ikan sebesar 14% dengan pembagian, subsidi bunga pemerintah sebesar 8% dan beban penerima kredit sebesar 6% (tingkat suku bunga kredit tanggal 1 April 2009 s/d 1 Oktober 2009)

BANK PELAKSANA

Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Sumut, Bank Nagari (Sumbar), Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Yogya, Bank Jatim, BPD Bali, Bank Sulsel, Bank Kalsel dan Bank Papua

PERSYARATAN PENGAJUAN KREDIT

NELAYAN

Memiliki identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat

Memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) atau keterangan pendaftaran kapal

Memiliki kapal penangkapan ikan dengan jumlah 1 (satu) unit atau lebih dengan bobot kumulatif 30 (tiga puluh) GT

KELOMPOK USAHA BERSAMA

Memiliki anggota yang mengusahakan kegiatan penangkapan ikan.

Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan pengurus aktif minimal ketua, sekretaris dan bendahara.

Terdaftar pada Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota.

REALISASI PENYALURAN KKP-E SAMPAI DENGAN 31 Desember 2009

(sumber data : Departemen Keuangan)


NO
BANK PELAKSANA PENANGKAPAN IKAN DAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
PLAFON
(Rp 000)
OUTSTANDING
(Rp 000)
%
1 BRI 800.000.000 - 0
2 BNI 8.650.000 - 0
3 BANK MANDIRI 20.000.000 440.400 2,2
4 BUKOPIN 10.000.000 - 0,0
5 BPD SUMUT 4.885.000 - 0,0
6 BPD SUMBAR 1.000.000 200.000 20,0
7 BPD JABAR 3.000.000 1.103.730 36,8
8 BPD JATENG 2.250.000 2.015.600 89,6
9 BPD DIY 4.975.000 1.726.640 34,7
10 BPD JATIM 5.000.000 2.675.430 53,5
11 BPD BALI 16.850.000 808.000 4,8
12 BPD SULSEL 100.000 - 0,0
13 BPD KALSEL 629.500 121.310 19,3
14 BPD PAPUA 10.000.000 187.640 1,9
15 BPD RIAU 15.000.000 - 0,0
JUMLAH 902.339.500 9.278.750 1,0


























































































Selasa, 18 Mei 2010

BI Banda Aceh Dorong Berkembangnya Pertanian Organik


Senin, 17 Mei 2010

“Dalam sistem pertanian organik, tidak ada satu makhluk hidup pun yang terbunuh”, demikian sepenggal kalimat yang dilontarkan oleh PBI Banda Aceh, Mahdi Muhammad dalam acara Panen Perdana Padi Organik, 17 April 2010 di kawasan Blang Bintang, Aceh Besar.

Peningkatan produksi pertanian terutama tanaman pangan boleh dikatakan sudah membudaya di dunia. Sejak populernya revolusi hijau diakhir 1960-an dengan penggunaan pupuk kimia dan penggunaan benih unggul pada tanaman padi telah menandakan meningkatnya produksi padi di Indonesia. Kegiatan pertanian menjadi bukan hanya untuk keperluan pribadi melainkan diusahakan untuk kebutuhan perdagangan (industri). Benih yang dikenal ajaib itu mampu menghasilkan lebih banyak padi. Itulah masa transformasi budaya pertanian dari tradisional ke modern. Dan secara regenerasi pertanian non-organik membudaya dalam masyarakat petani. Saat itu pula dikenalkan kegiatan pertanian intensifikasi, yang ditujukan untuk mengelola lahan pertanian terbatas namun tetap dapat meningkatkan hasil produksi.

Kecurigaan masyarakat dunia terhadap pertanian modern yang melibatkan bahan-bahan kimia yang terkandung dalam pupuk dan pestisida, menjadi biang dari berbagai penyakit bagi tubuh manusia dan kerusakan struktur tanah, telah membawa gelombang pertanian yang bersifat organik. Pertanian organik adalah pertanian yang meyakini bahwa pertanian yang berkelanjutan adalah pertanian ramah terhadap alam, yang menjauhkan peran bahan kimia pada proses pertanian. Selain itu dari sisi konsumen saat ini kesadaran terhadap pola hidup sehat telah membuka celah pasar bagi produk pertanian organik.

Mengembalikan sistem pertanian kepada sistem penanaman organik tidaklah mudah, akan tetapi setidaknya upaya ini telah dilakukan oleh Kelompok Tani Blangbintang Perkasa. Bpk Mahdi Muhammad selaku Pembina kelompok tani tersebut boleh berbangga, karena sistem pertanian organik ini berhasil dikembangkan di wilayah Aceh Besar. Proses panen pertama dilakukan pada tanggal 17 April 2010 dan dihadiri oleh Dinas Pertanian Aceh Besar, BPTP, Bupati Aceh Besar, KTNA dan perangkat desa. Hasil panen pertama diperkirakan mencapai 4 ton per hektar, dengan luas lahan 6 hektar. Keberhasilan petani ini juga tidak lepas dari peranan BPR Mustaqim Suakmakmur yang telah memberikan pinjaman modal sebesar 22 juta. Pola pinjamannya pun dirancang khusus sesuai dengan siklus bisnis petani. Pokok dan bunga utang dibayar setelah masa panen. Meski hasil panen belum mencapai target sebesar 7-9 ton per hektar, namun dari segi harga jual beras organik masih sangat menguntungkan jika dibandingkan dengan beras non-organik. Dampaknya kesejahteraan petani pun meningkat.

Menyikapi hal tersebut, Mahdi selaku Pembina mengharapkan adanya sinergi antara dinas terkait, perbankan dan kelompok tani dalam meningkatkan produksi, sehingga harapannya perekonomian Aceh yang disokong oleh sektor pertanian bisa terdongkrak lebih besar lagi.